Badan Penelitian,Pengabdian Masyarakat,dan Kerja Sama (BPPM)

Badan Penelitian,Pengabdian Masyarakat,dan Kerja Sama (BPPM)
Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya
Badan Penelitian,Pengabdian Masyarakat,dan Kerja Sama (BPPM)
Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya
Previous slide
Next slide

Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya adalah bagian dari masuk di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya yang sudah termuat di dalam Statuta Universitas Brawijaya dan disyahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 080/O/2002 tanggal 17 mei 2002. Surat Keputusan Menteri tersebut kemudian diikuti dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor Nomor 246A/SK/2009 tentang Pembentukan Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 302/SK/2009 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya. 

Pada Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Brawijaya, ditetapkan bahwa setiap Fakultas atau Program memiliki Unit Kerja Pendukung Kegiatan. Unit Kerja tersebut yang wajib dimiliki minimal ada 2, yaitu Pusat Sistem Informasi dan Keluhan (PSIK) dan Badan Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama (BPPM) yang di dalam nya memuat tambahan tugas yaitu Kerjasama. BPPM dengan demikian memiliki tugas dan fungsi ada 3 hal, yaitu Penelitian, Pengabdian dan Kerjasama. BPPM dipimpin oleh seorang Ketua BPPM yang dibantu oleh Sekretaris dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atau Ketua Program. Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 004/SK/Tahun 2019 mengangkat dan menetapkan Susenohaji, SE., M.Si., AAP(B)., CRP sebagai Ketua BPPM untuk periode sampai dengan Bulan Desember 2021. 

BPPM Program Pendidikan Vokasidibentuk Tahun 2017 yang memiliki 3 tugas dan fungsi utama, yaitu proses merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan penelitian, pengabdian dan kerjasama antar lembaga. Penelitian yang dimaksud dapat bersumber dari dana internal Program Pendidikan Vokasi maupun dari luar kampus antara lain kerjasama instansi pemerintah, perusahaan swasta, dll. Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, BPPM Vokasi bekerjasama dengan perusahaan dalam skema dana CSR. Dan untuk Kerjasama yang dilaksanakan dengan berbagai unsur instansi pemerintah, swasta dan organisasi sektor publik untuk meningkatkan akses pembelajaran, pemagangan dan kegiatan peningkatan akademik bagi mahasiswa. 

Sampai dengan tahun 2017, BPPM Program Pendidikan Vokasi sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga baik negeri maupun swasta dalam rangka mendukung proses pembelajaran. Beberapa program yang bisa disinergikan dengan BPPM antara lain program pemagangan, program penelitian, program student on duty yaitu dalam bentuk kerjasama untuk pengabdian masyarakat. BPPM akan lebih aktif dan inovatif dalam meningkatkan peran dan fungsi nya dalam mendukung program belajar mengajar di kampus.

Badan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama (BPPMK) diketuai oleh Susenohaji, SE., M.Si., AAP(B)., CRP., CGP dan Sekretaris yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pendidikan Vokasi Nomor 004/SK/Tahun 2019. BPPMK memiliki 3 tugas dan fungsi utama, yaitu proses merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan penelitian, pengabdian dan kerjasama antar lembaga. Sampai dengan tahun 2017, BPPMK Program Pendidikan Vokasi sudah bekerjasama dengan lebih dari 150 organisasi, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Multinasional dan Nasional sampe dengan Pemerintahan Desa. 

Visi BPPMK adalah “Menjadi Lembaga Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama Program Pendidikan Vokasi yang Profesional, Produktif dan Terpercaya dengan Reputasi Internasional”

Untuk mewujudkan Visi tersebut, dirumuskan misi BPPMK sebagai berikut:

  1. Membangun tim penelitian, pengabdian dan kerjasama yang solid dan produktif dalam mengembangkan tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Mengembangkan jaringan kerjasama yang produktif dan saling menguntungkan dengan berbagai pihak dalam mendukung pencapaian target penelitian, pengabdian dan kerjasama kelembagaan.
  3. Membangun akuntabilitas dan transparansi kerja dan kinerja dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola birokrasi BPPM yang berprinsip pada good governance.
  4. Memperkuat pengembangan dan penerapan sistem informasi kerja lembaga dalam rangka mengembangkan efisiensi dan efektifitas serta kekuatan jaringan kerja yang saling menguntungkan.

FOKUS LAYANAN

  1. Mengelola Penelitian Terapan dan Pengabdian Masyarakat Internal Dosen Pendidikan Vokasi ke berbagai Mitra Industri dan instansi lainnya.
  2. Mengelola dan mengembangkan kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai mitra berbagai Mitra Industri dan instansi lainnya bagi pembelajaran dan pengembangan keilmuan terapan dosen dan mahasiswa.
  3. Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai perusahaan bisnis, tokoh masyarakat dan pengelola organsiasi kemasyarakat dalam bidang:
  1. Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan,
  2. Perencanaan dan target kinerja,
  3. Budaya kerja dan pelayanan organisasi,
  4. Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi,
  5. Strategi Pemasaran Organisasi,
  6. Penerapan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi,
  7. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dll
  1. Melakukan kajian-kajian pengembangan organisasi, pemasaran, keuangan dan bidang-bidang lain di instansi pemerintahan, organisasi bisnis, instansi pemerintah dan organisasi non profit lainnya,
  2. Melakukan berbagai survei pengembangan kebijakan antara lain survei pasar dan strategi pemasaran, survei kepuasan, survei dan pemetaan masyarakat miskin, dll
  3. Melakukan pengembangan berbagai aplikasi transaksi dan operasional organsiasi, antara lain e-government (e-Survei, SiShabar, Sitamsil, dll), aplikasi perusahaan (aplikasi properti, aplikasi akuntansi, aplikasi sistem pengendalian sediaan, dll).
  4. Melakukan kerjasama pendampingan kegiatan dalam rangka program penerapan, pengembangan, dan evaluasi program dan kegiatan instansi pemerintah, organisasi bisnis, dan organisasi non profit lainnya, dan
  5. Kegiatan lain yang disepakati bersama antara Pihak BPPM Program Pendidikan Vokasi dan seluruh mitra di dalam prinsip untuk saling menguntungkan.

English Web