Magang dan MBKM

Magang

Fakultas Vokasi UB menerapkan magang sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), dimana memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama 2 semester dan dapat dikonversi 20 sks untuk setiap semester.

 

Persyaratan Magang

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester IV dan V untuk D3; dan semester VI dan VII untuk D4;
  2. IP Kumulatif >= 2,00;
  3. Tidak ada nilai E;
  4. Tidak ada tanggungan keuangan;
  5. Mengajukan permohonan kepada FV UB.

Lama Magang

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 1 sks praktik setara dengan 170 menit per minggu per semester. Apabila 1 semester sama dengan 16 kali pertemuan, maka 1 sks setara dengan 170 menit x 16 kali pertemuan = 2720 menit atau 45,3 jam. Maka, 20 sks magang adalah sama dengan 907 jam, sehingga kegiatan magang dalam 1 semester dapat dilakukan sekitar 6 bulan jika kegiatan magang dilakukan 40 jam setiap minggu. Magang FV UB dilaksanakan selama 1 tahun (12 bulan) yang dapat terbagi menjadi:

  • magang di mitra yang sama selama 1 tahun penuh
  • magang di mitra yang berbeda-beda selama 1 tahun

Alur Pengajuan Magang

  1. Semua surat pengajuan magang dilakukan oleh mahasiswa melalui https://sco.ub.ac.id/sivoka
  2. Surat pengajuan magang akan diverifikasi oleh Ketua Program Studi. Apabila di setujui maka selanjutnya akan di teruskan ke Wakil Dekan 1
  3. Jika surat pengajuan magang tidak disetujui, maka mahasiswa harus melakukan pengajuan ulang
  4. Jika disetujui oleh Wakil Dekan 1, maka surat pengajuan dapat langsung di download oleh mahasiswa dan dikirimkan ke instansi yang bersangkutan
  5. Pengajuan surat magang hanya boleh dilakukan satu kali oleh mahasiswa. Apabila tidak diterima atau dalam jangka waktu 1 bulan tidak ada jawaban dari DUDI maka mahasiswa dapat mengajukan magang kembali

Alasan Surat Pengajuan Ditolak

  1. Mengajukan surat pengantar magang lebih dari 1 kali dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan;
  2. Mengajukan surat pengantar magang dengan durasi kurang dari 6 bulan;
  3. Status mahasiswa tidak terdaftar;
  4. Penulisan nama menggunakan huruf kapital;
  5. Pengajuan surat magang dilakukan untuk periode lampau;
  6. Tidak memenuhi persyaratan magang;
English Web
Scroll to Top