Fakultas Vokasi bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang, bekerjasama untuk menyusun SIstem Integrasi Manajemen Database Informasi Kinerja Daerah (SI NARADA) yang bertujuan untuk mengeliminasi ego sektoral dalam kinerja dan meningkatkan akuntabilitas pelaporan kinerja. Dana kerjasama ini bersumber dari dana Hibah Program Dana Padanan (PDP) Kedaireka Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2024. Sistem aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan disiplin dalam pelaporan kinerja sekaligus menilai bagaimana tanggung jawab kinerja setiap perangkat daerah. Setiap target kinerja akan diisi oleh perangkat daerah yang menjadi pengampu kinerja dan sekaligus akan dapat dihitung bagaimana hasil capaian kinerja setiap perangkat daerah. Hasil pengukuran kinerja ini akan menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk memberikan reward dan punishment kepada setiap perangkat daerah. Selain itu, akan mampu menghilangkan ego sektoral yang ada karena beberapa indikator dicapai oleh beberapa perangkat daerah. Tujuan lain adalah untuk membangun sistem database kinerja, sehingga perkembangan kinerja setiap perangkat daerah dapat dilakukan secara mudah dan akuntabel antar tahun. Sistem database kinerja ini akan menjadi pusat data kinerja untuk menyusun berbagai laporan kinerja yang menjadi kewajiban pemerintah daerah antara lain, LPPD, LKPJ dan LKjIP.
Pengembangan sistem aplikasi SI NARADA ini berangkat dari adanya tugas kewajiban (mandatory) pemerintah daerah untuk menyuuni berbagai laporan kinerja, baik kepada DPRD, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi. Fungsi mandatory ini tertuang di dalam regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 melaporkan SPM, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 melaporkan LEPPD, Peraturan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 melaporkan SAKIP, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 melaporkan LKPJ. Kewajiban untuk pelaporan diampu (koordinir) oleh berbagai Perangkat Daerah, sehingga terjadi ego sektoral dinas dan badan yang berakibat pada kelambatan pemenuhan data untuk penyusunan laporan, permintaan data kinerja yang berulang-ulang dan bahkan data kinerja berbeda untuk 4 jenis laporan tersebut padahal indikatornya sama. Hal ini menjadi problem/masalah besar di Instansi pemerintahan. Pemerintah pusat sejak tahun 2020 memberikan janji reward Dana Insentif Daerah, bagi pemerintah daerah yang mampu membangun sistem tata kelola data kinerja. Sistem satu data pemerintah daerah yang sudah dibangun, lebih banyak bersifat sektoral dan belum memenuhi capaian indikator data kinerja. Maka, sangat penting untuk mulai dibangun integrasi sistem data kinerja terpadu lintas sektor yang dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sector perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan daerah.
SI NARADA dikembangkan didasarkan pada latar belakang kondisi penyusunan laporan oleh Pemerintah Daerah saat ini yang masih banyak kelemahan. Kelemahan tersenbut antara lain: 1) proses pengumpulan data masih dilakukan sendiri-sendiri oleh perangkat daerah (dinas/badan/OPD) yang menjadi penanggung jawab, sehingga perangkat daerah lain berulang-ulang melakukan pemenuhan data kinerja yang dibutuhkan; 2) instrumen pengumpulan data yang digunakan oleh OPD penanggung jawab juga berbeda-beda, padahal data yang harus dikumpulkan ada yang sama dan ada yang beda untuk kebutuhan penyusunan laporan yang lain, karena berulang-ulang, maka seringkali data untuk indikator yang sama diisi dengan data yang berbeda karena lupa; 3) banyak OPD yang merasa jenuh dan capek karena harus mengisi beberapa instrumen pengumpulan data (minimal 4 laporan kinerja), secara terus-menerus; 4) banyak data kinerja yang sudah terkumpul menjadi berlebihan pemenuhannya (redundance) karena OPD penanggungjawab membuat instrumen pengumpulan data secara sendiri-sendiri; dan 5) OPD membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mencari dan mengisi instrumen yang diajukan oleh penannggung jawab data.
Penerapan SI NARADA diharapkan dapat menghilangkan berbagai kelemahan dalam penyusunan laporan kinerja dan sekaligus memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Daerah, antara lain: 1) kualitas dan akuntabilitas data kinerja untuk menyusun laporan pertanggungjawban kinerja kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan DPRD meningkat; 2) penyusunan laporan kinerja dapat dilakukan secara cepat dan valid karena berbasis sistem database; 3) akses Informasi Laporan Kinerja oleh Bappeda dan Pimpinan Daerah dapat dilakukan setiap saat sehingga meningkatkan efektifitas pengawasan dan penilaian kinerja OPD; 4) informasi data kinerja dapat diakses Bappeda dan Pimpinan Daerah sangat mudah melalui sistem dashboard dan memiliki fitur lengkap untuk mencetak berbagai laporan wajib (mandatory) yang harus disusun Pemerintah Daerah; 5) analisis kinerja perangkat daerah dapat dilakukan Bappeda dan Inspektorat sebagai dasar kebijakan reward dan punishment; 6) kepercayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja Pemerintahan Daerah meningkat; dan 7) reputasi Pemerintah Daerah dalam penerapan e-government meningkat melalui integrasi data kinerja sistem aplikasi SI NARADA.
Tujuan usulan MF ini adalah membangun sistem integrasi oleh Bappeda agar data kinerja efektif dan akuntabel berjudul Sistem Integrasi Manajemen Data Kinerja Daerah (SI NARADA) Untuk Mengeliminasi Ego Sektoral dan Meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pemerintah Daerah. Sistem SI NARADA dibangun berbasis sistem web dan terintegrasi sehingga cepat, valid dan akuntabel. Aplikasi SI NARADA sangat membantu Bappeda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam mengevaluasi kinerja perangkat daerah secara komprehensif dan berbasis digital. Sehingga, kebijakan untuk reward dan punishment akan dapat dilakukan dengan sangat akuntabel karena berbasis capaian kinerja perangkat daerah secara akuntabel. SI NARADA akan dilaunching secara resmi pada Tanggal 6 Desember 2024 di Kabupaten Malang. Kegiatan launching akan dihadiri oleh Pj Bupati Malang, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Malang, kepala perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan kinerja daerah Kabupaten Malang.