Pengumuman Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi 2021

Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi 2021

Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki daya saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus-menerus berupaya meningkatkan kompetenso dan profesionalitas bagi mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi vokasi melalui berbagai program. Dalam rangka mendorong munculnya wirausahawan dari mahasiswa pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud menyelenggarakan Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi (PVMWV) Tahun 2021. Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi diharapkan mampu mendukung visi-misi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Kampus Merdeka untuk pengembangan wirausaha baru dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui pengembangan pendidikan, pelatihan dan praktek kewirausahaan.

Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi Tahun 2021, bertujuan sebagai berikut :

  1. Menumbuhkan karakter wirausaha bagi mahasiswa vokasi;
  2. Mengembangkan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif berbasis teknologi;
  3. Meningkatkan hasil (revenue) usaha mahasiswa;
  4. Memfasilitasi usaha mahasiswa untuk mendapatkan legalitas usaha, akses permodalan dan perluasan akses pasar; dan
  5. Implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

A.Tata Cara Pengajuan Dana

  1. Pengusulan

Calon peseerta program Wajib mengirimkan berkas usulan dalam bentuk satu (1) file pdf dengan format penamaan file pdf sebagai berikut : “NamaPTPPV_NamaKetua_PWMV_2021.pdf” usulan dikirikan ke alamat surat elektronik [email protected] paling lambat pada tanggal 21 April 2021. Adapun format proposal seperti tersebut pada lampiran. Format proposal menjelaskan tentang :

  1. Biodata Pengusul dan Perguruan Tinggi;
  2. Tujuan Mulia Memulai Usaha;
  3. Sasaran Pelanggan;
  4. Informasi Produk;
  5. Hubungan dengan Pelanggan;
  6. Sumber Daya Usaha; dan
  7. Aspek keuangan;

Untuk membantu calon peserta menyusun proposal wirausaha yang baik, Direktor Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi akan melaksanakan sosialisasi dan workshop wirausaha, sebelum pemasukan proposal.

2. Seleksi Susulan

Proses seleksi Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi Tahun 2021, adalah sebagai berikut :

  1. Kelompok Mahasiswa PTPPV mengajukan proposal untuk mengikuti program ini; dan
  2. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi melakukan proses evaluasi proposal secara parallel dengan mekanisme sebagai berikut :
    • Tim internal Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi memeriksa kelengkapan dan substansi proposal dalam hal pemenuhan syarat administrasi;
    • Tim internal Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi dan Tim reviewer yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi memeriksa kelengkapan dan substansi proposal dalam hal pemenuhan kriteria pelaksanaan program.

3. Penetapan Hasil Seleksi

Kelompok mahasiswa PTPPV yang dinyatakan lolos seleksi dan lengkap serta memenuhi pesyaratak ditetapkan sebagai penerima pendanaan.

4. Pendataan Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh pimpinan PTPPV dengan PPK bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Lampiran dokumen perjanjian kerja sama sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan kesediaan menjadi pendampung; dan
  • SK penerima pedanaan PTPPV yang bersangkutan.

B. Tata Cara Pencairan Dana

  1. Pencairan dana diberikan dalam bentuk uang melalui mekanisme Belanja Langsung (LS) ke rekening PTPPV penerima pendanaan;
  2. Pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan ketetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan; dan
  3. Tahapan Pencairan dana dilaksanan 2 (dua) tahap :
    • Tahap I sebesar 80% setelah penandatanganan perjanjian kerja sama; dan
    • Tahap II sebesar 20% setelah seluruh jumlah dana yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80%

C. Tata Cara Penyaluran Dana

Penyaluran dana kepada PTPPV yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan akan diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen bidang Pembelajaran dan Kemahasiwaan Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi langsung ke rekening PTPPV melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

PTPPV selanjutnya menyalurkan kepada kelompok mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi berdasarkan SK Pejabat Pembuat Komitmen bidang Pembelajaran dan Kemahasiwaan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pendidikan Vokasi dan Profesi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

D. Jadwal Pengajuan dan Penyaluran Pendanaan

Jadwal kegiatan Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi Tahun 2021, disajikan pada table berikut dan dapat berubah apabila terdapat kondisi darurat.

No Kegiatan Waktu
1 Sosialisasi 29 dan 30 Maret 2021
2 Workshop Wirausaha 5 dan 6 April 2021
3 Batas akhir pengumpulan Proposal 21 April 2021
4 Seleksi proposal 24 April – 2 Mei 2021
5 Pengumuman hasil seleksi 5 Mei 2021
6 Penandatanganan kontrak 20 Mei 2021
7 Pelaksanaan kontrak Mei – November 2021
8 Penilaian kemajuan pelaksanaan kegiatan program Agustus – Oktober 2021
9 Pelaporan November 2021

E. Pertanggungjawaban Dana

1.Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Mahasiswa PTPPV penerima pendanaan menyampaikan laporan kemajuan dan pelaporan akhir program kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Laporan dimaksud memuat informasi terkait pelaksanaan program, luaran program, manfaat program bagi program studi dan mahasiswa, serta evaluasi dan keberlanjutan program. Format Pelaporan mengikuti format laporan pelaksanaan Program Wirausaha Mahasiswa Tahun 2021 sesuai lampiran terkait pada juknis ini. Laporan akhir kegiatan diunggah paling lambat akhir Novemberi 2021 di alamat surat elektronik [email protected]

2. Laporan Pertanggungjawaban Dana

Mahasiswa penerima pendanaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan format terlampir dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
  2. Bukti Pengembalian Dana Apabila Terdapat Sisa Dana (SSPB/SSBP)
  3. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.

Semua bukti pengeluaran dana (kuitansi asli serta bukti pemotongan pajak) disimpang oleh Perguruan Tinggi bersangkutan untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa.

3. Tata Cara Pengembalian Dana

Apabila ada sisa dana yang tidak digunakan disetorkan ke rekening kas Negara.

F. Ketentuan Perpajakan

Ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

G. Sanksi

PTPPV penerima pandaan yang melanggar perjanjian kerja dalam penyelenggaraan Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi Tahun 2021, akan dikenakan sanki sebagaimana tertera dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama.

Untuk teknis lebih lengkap dan lampiran dapat diakses di link berikut: http://bit.ly/JUKNISPWMV

English Web
Scroll to Top