Selamat Datang di Website Resmi
Zona Integritas Fakultas Vokasi UB
Selamat Datang di Website Resmi
Zona Integritas Fakultas Vokasi UB
Previous slide
Next slide

Profil

Fakultas Vokasi- Universitas Brawijaya (FV UB) telah memiliki komitmen kuat guna mewujudkan tata kelola kelembagaan melalui pelaksanaan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pencanangan Zona Integritas (ZI) ini merupakan upaya perencanaan strategis untuk mewujudkan ketercapaian dari cita-cita Pendidikan Vokasi UB yang berkualitas. Pembangunan ZI pada Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya, ditargetkan untuk dapat mencapai predikat tertinggi dalam pengelolaan lembaga yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) untuk instansi pemerintah.  Rencana kerja ZI ini menjadi komitmen organisasi terkait pelaksanaan ZI di Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya. Rencana kerja yang baik dapat membantu untuk memastikan bahwa proses telah berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan, serta memberikan ukuran/standar sebagai dasar untuk mengevaluasi  ketercapaian dari program yang telah berjalan. Selain itu, Rencana Kerja ZI menjadi pedoman bagi arah dan pengembangan dalam merumuskan kebijakan strategis, program kerja dan sasaran strategis pengembangan Pendidikan Vokasi di Universitas Brawijaya. Sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan yang telah dtetapkan

Dasar Hukum Pelaksanan ZI di Fakultas Vokasi UB

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020—2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671);
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1578);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020—2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
  12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020—2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 442);
  14. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1227/M/2020 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020—2024;
  15. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas sebagaimana diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas;
  16. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
  17. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 55 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Brawijaya Tahun 2020— 2024;
  18. Pearturan Dekan Fakultas Vokasi nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Strategis Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya tahun 2023-2027;
  19. Keputusan Dekan Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tim  Zona Integritas.;

Struktur Organisasi

6 (ENAM) AREA PERUBAHAN ZONA INTEGRITAS FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Fakultas Vokasi UB  yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan dosen/tendik di FV UB dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Fakultas Vokasi UB yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Mengoptimalkan fungsi dan ketugasan Agen Perubahan dalam mengaplikasikan program-programnya;
  4. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan;
  5. Meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan  Fakultas Vokasi UB.

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM.

Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemenpemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritasmenuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing- masingmasing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menujuWBK/WBBM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansipemerintah;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing- masinginstansi pemerintah; dan
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan public dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan public dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan pelayanan public.

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan public adalah:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

INDIKATOR HASIL

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Fakultas Vokasi UB diukur dengan menggunakan kriteria : PRESENTASE PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN (BPK/SPI)
  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Sasaran terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat diukur melalui NILAI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN DENGAN MELAKUKAN SURVEY EKSTERNAL.

MAKLUMAT PELAYANAN

Lampiran Dokumentasi Kegiatan

  1. Pencanangan dan Sosialisasi ZI dilingkungan FV UB

Pencanangan dan Sosialisasi ZI dilaksanakan sekaligus bersamaan dengan sosialisasi UPG dan Maklumat Pelayanan fakultas Vokasi UB yang diikuti oleh seluruh civitas akademika, mulai dari Jajaran Pimpinan FV, Dosen, Tenaga Kependikan, dan Mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, serta dipimpin langsng oleh Dekan Fakultas Vokasi UB.

Publikasi online kegiatan : https://vokasi.ub.ac.id/sosialisasi-pengendalian-gratifikasi-bagi-civitas-akademik-di-lingkungan-fakultas-vokasi-universitas-brawijaya/

        2. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI

Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Zona Integritas pada tahun 2023, khususnya pada FV UB, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi, yang hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk dapat mengatasi hambatan – hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan Zona Integritas pada Tahun 2023 sehingga dapat segera dilakukan tindakan koreksi atau modifikasi apabila terjadi penyimpangan. Berikut dokumentasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan ZI di Fakultas Vokasi:

Tugas Pokok dan Fungsi tim Penanganan, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) Fakultas Vokasi

1.⁠ ⁠Menerima pengaduan dari Whistleblower atau Masyarakat pada Unit Kerja;
2.⁠ ⁠Melakukan persiapan administrasi dan teknis Pengaduan;
3.⁠ ⁠Mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan;
4.⁠ ⁠Mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan;
5.⁠ ⁠Merahasiakan segala informasi terkait Pengaduan; dan/atau
6.⁠ ⁠Melaporkan secara langsung Pengaduan kepada Tim UPGPP.

Layanan Zona Integritas

English Web
Scroll to Top